MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
PUSAT PEMBINAAN
MENTAL
NASKAH SEKOLAH SEMENTARA
PETUNJUK LAPANGAN
PEMBINAAN MENTAL FUNGSI KOMANDO
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
a. Pembinaan
TNI mencakup pengertian adanya proses perencanaan, peng-organisasian,
pelaksanaan dan pengendalian baik doktrin, organisasi, personel dan materiil
maupun operasi. Pembidangan dalam
pembinaan dimaksudkan untuk memperdalam dan mempertajam serta mempermudah
pelaksanaannya. Bidang-bidang tersebut tidak
terpisahkan dari keseluruhan pembinaan TNI sebagai kesatuan yang lengkap, bulat
dan utuh. Tiap-tiap bidang tidak berdiri
sendiri tetapi saling terkait secara fungsional.
b. Pembinaan
Mental TNI merupakan bagian dari pembinaan personel TNI dengan fungsi dan tugas
membina sikap mental anggota, sehingga seluruh perilaku setiap anggota TNI
merupakan pola perilaku yang berpedoman sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga.
c. Bagi anggota TNI, wujud pembinaan mental
dan peranan mental sudah mewarnai jatidirinya sejak perjuangan merebut,
menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia yaitu sebagai Tentara
Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional. Salah satu upaya agar jatidiri TNI tersebut
tetap terpelihara, maka mutlak diperlukan kegiatan pembinaan mental secara
sistematis dan berlanjut. Kebijakan agar
Bintal TNI berdaya guna dan berhasil guna dalam kehidupan prajurit TNI, harus
diawali adanya kesamaan pemahaman dan sikap setiap pemegang Komando/Atasan
tentang pembinaan mental sebagai fungsi komando.
2. Maksud dan Tujuan.
a. Maksud. Buku Petunjuk Lapangan Pembinaan Mental
Fungsi Komando ini dimaksudkan sebagai arahan dan tuntunan bagi setiap pemegang
komando.
b. Tujuan. Agar pembinaan mental di jajaran TNI dapat
dilaksanakan dan dikendalikan secara berdaya guna dan berhasil guna.
3. Dasar.
a.
Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
b.
Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.
c. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tanggal
16 Oktober 2004 tentang Tentara Nasional
Indonesia.
d. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/2/I/2007 tanggal
12 Januari 2007 tentang Tri Dharma Eka Karma (Tridek).
e. Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/1/ I
/2008 tanggal 3 Januari 2008
tentang Petunjuk Induk Pembinaan Mental
TNI Pinaka Baladika.
4. Ruang Lingkup dan Tata Urut. Ruang Lingkup Petunjuk Lapangan Pembinaan Mental Fungsi
Komando ini meliputi Pokok-pokok Pembinaan Mental Fungsi Komando dan
pelaksanaannya, dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Pokok-pokok
Pembinaan Mental Fungsi Komando
c. Pelaksanaan
Pembinaan Mental Fungsi Komando
d. Penutup
5. Pengertian-pengertian.
a. Mental adalah kondisi jiwa
yang terpantul dalam sikap seseorang terhadap berbagai situasi yang dihadapi.
b. Pembinaan Mental TNI adalah segala
usaha, tindakan dan kegiatan untuk membentuk, memelihara, meningkatkan dan memantapkan
kondisi jiwa anggota
TNI berdasarkan Pancasila, Sapta
Marga, Sumpah Prajurit, Doktrin TNI Tri
Dharma Eka Karma (Tridek), melalui
pembinaan mental rohani, pembinaan mental ideologi, pembinaan mental tradisi kejuangan dan pembinaan mental
psikologi.
c. Pembinaan Mental Rohani adalah segala
usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempertinggi moral/akhlak yang luhur baik dalam
hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, manusia dengan sesama, maupun
dengan diri pribadi dan lingkungannya.
d. Pembinaan Mental Ideologi adalah segala
usaha, pekerjaan dan kegiatan pembinaan mental ideologi Pancasila dalam
kehidupan prajurit TNI sebagai insan Pancasila yang berjiwa Sapta Marga dan
memegang teguh Sumpah Prajurit.
e. Pembinaan Mental Tradisi Kejuangan adalah
segala usaha, pekerjaan dan kegiatan pembinaan kejuangan berdasarkan
nilai-nilai agama, Pancasila, Saptamarga, Sumpah Prajurit serta sosial budaya
yang telah menjadi tradisi TNI.
f. Pembinaan Mental Psikologi adalah
segala usaha, pekerjaan dan kegiatan pembinaan kejiwaan menuju pematangan
pribadi dalam memantapkan prajurit Saptamarga.
g. Pembinaan Mental Fungsi Komando
adalah fungsi organik militer yang berkaitan dengan pembinaan mental anggota
TNI yang penyelenggaraannya menjadi
kewajiban dan tanggung jawab Komandan.
h. Santiaji adalah metode pembinaan
mental untuk mendapatkan kemantapan mental melalui pemberian ilmu dan
pengetahuan.
i. Santiraksa adalah metode pembinaan
mental untuk mendapatkan ketenangan batin melalui pengolahan perasaan, empati
dan intuisi.
j. Santikarma adalah metode pembinaan
mental untuk mendapatkan kemantapan mental melalui pengamalan ilmu dan
pengetahuan.
k. Moral adalah kondisi mental
seseorang yang dicerminkan dalam penghargaannya terhadap nilai kehidupan. Di
samping itu moral dapat diartikan sebagai penghayatan tentang apa yang baik dan
yang buruk.
l. Moril adalah kondisi mental
seseorang yang mengandung semangat dan kesediaan untuk menjalankan tugas serta pengorbanan yang setinggi-tingginya.
m. Pinaka Baladika, berasal dari bahasa
Sansekerta yang artinya “Menjadikan dirinya sebagai kekuatan yang memiliki
sifat-sifat yang melebihi dari biasanya
atau sifat yang unggul”.
Dalam buku ini diartikan “Menjadikan
prajurit yang memiliki sifat-sifat keperwiraan/kekesatriaan”.
n. Jati diri atau identitas
adalah kesamaan ciri-ciri khas yang essensial, yang diperoleh seseorang/bangsa
sepanjang hidupnya/sejarahnya.
BAB II
POKOK-POKOK PEMBINAAN MENTAL FUNGSI
KOMANDO
6. Hakekat Pembinan Mental TNI. Pembinaan Mental TNI pada hakekatnya adalah
upaya menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dan Saptamarga secara terus
menerus dan berlanjut dalam rangka membentuk, memelihara dan meningkatkan
kondisi mental setiap anggota TNI, sehingga terwujud sikap dan perilaku sesuai
dengan nilai-nilai Saptamarga. Proses
pembinaannya dilakukan dengan cara memberikan pengetahuan untuk menambah
wawasan anggota TNI, menumbuhkan motivasi timbulnya perbuatan-perbuatan yang
mencerminkan nilai-nilai luhur, serta menciptakan kondisi lingkungan yang
mendukung dan memungkinkan terwujudnya sikap perilaku sesuai dengan nilai-nilai
pedoman hidup Saptamarga. Dengan kondisi
demikian diharapkan dapat melaksanakan tugas sebagai kekuatan Pertahanan dengan
sebaik-baiknya.
7. Tujuan Pembinaan Mental TNI adalah terbentuknya kualitas mental
keprajuritan TNI sesuai dengan nilai-nilai Saptamarga yang pada gilirannya
dapat dijadikan panutan dan pendorong pembentukan watak dan kepribadian bangsa
Indonesia sebagai bangsa pejuang.
8. Sasaran Pembinaan Mental TNI.
a. Yang dibina:
1) Prajurit TNI sebagai perorangan.
2) Kesatuan TNI.
3) Keluarga Besar TNI.
4) Lingkungan sosial tempat prajurit dan
kesatuan itu berada.
b. Yang ingin dicapai:
1) Terwujudnya sikap dan perilaku serta
terbinanya sikap mental, moral dan kepribadian perwira TNI yang memiliki jiwa
juang dan kepemimpinan serta memiliki motivasi dan dedikasi yang tinggi dalam
pelaksanaan tugas di lapangan/staf dilingkungan TNI baik sebagai pemegang
komando maupun staf.
2) Pengetahuan dan keterampilan.
a) Pengetahuan. Terwujudnya dan terbinanya penguasaan,
keluasan dan kedalaman ilmu pengetahuan yang mutlak perlu dimiliki perwira TNI
terpilih dalam mendukung tugas setingkat dan tanggung jawabnya.
b) Keterampilan. Terwujud dan terbinanya keterampilan
profesional baik secara teknis, taktis dan operasional dibidang pembinaan
mental.
3) Kesamaptaan Jasmani. Terwujud dan terbinanya postur, kesamaptaan
jasmani perwira TNI dalam rangka kesiapan pelaksanaan tugas.
9. Komponen Pembinaan Mental TNI.
a. Pembinaan Mental TNI dapat dicerminkan
melalui keterkaitan yang fungsional antar empat komponen, yaitu pembinaan
mental rohani, pembinaan mental ideologi, pembinaan mental tradisi kejuangan
dan pembinaan mental psikologi.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pembekalan mental rohani, mental
ideologi, mental tradisi kejuangan dan mental psikologi tersebut
diinternalisasikan melalui berbagai jalur pembinaan yang pada gilirannya
membentuk watak dan kepribadian dalam kualitas prajurit Saptamarga. Dengan demikian seluruh proses pembinaan
mental TNI dalam pembentukan kualitas prajurit Saptamarga adalah merupakan
proses psikologi dalam diri setiap prajurit TNI.
b. Pembinaan Mental Rohani berfungsi untuk membentuk,
memelihara dan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha esa sesuai
agamanya masing-masing dan sekaligus kesadaran akan harkat dan martabat manusia
dalam kerangka falsafah Pancasila umumnya, prajurit Saptamarga pada khususnya.
c. Pembinaan Mental Ideologi berfungsi untuk
membentuk, memelihara dan meningkatkan kesadaran akan kedudukan dan perannya
sebagai warga negara dan bangsa Indonesia yang mengagungkan nilai-nilai
Pancasila. Dalam kaitannya sebagai
prajurit Saptamarga, setiap prajurit TNI perlu ditumbuhkan keyakinan dan
kesanggupannya untuk berperan sebagai pengamal dan pembela nilai-nilai
Pancasila.
d. Pembinaan Mental Tradisi Kejuangan berfungsi
untuk membentuk, memelihara dan meningkatkan kesadaran dan keyakinan prajurit
akan tugas luhur TNI yang telah dibuktikan sepanjang sejarah, dalam rangka
menjamin keselamatan dan kejayaan bangsa Indonesia. Prestasi TNI yang telah ditunjukkan dari
waktu ke waktu perlu dipelihara sebagai tradisi pengabdian TNI yang terwujud
dalam jiwa korsa satuan TNI serta tekad pantang menyerah.
e. Pembinaan Mental Psikologi berfungsi untuk
membentuk, memelihara dan meningkatkan kesadaran terhadap kompetensinya sebagai
prajurit TNI agar mampu melakukan penyesuaian diri atas tuntutan tugas maupun
peran dan tanggung jawabnya. Sehingga ia
tetap mampu melaksanakan tugas meskipun dalam situasi tugas yang penuh tekanan
dan ancaman, serta tetap berpihak pada kepribadian prajurit Saptamarga.
Komponen Pembinaan Mental TNI tersebut
sekalipun dapat dibedakan dalam bahan ajaran pokoknya, namun dalam corak
pembekalannya dipersatuan dalam ajaran kepemimpinan dan keterampilan
keprajuritan TNI, sehigga bermakna membentuk watak dan kepribadian prajurit
Saptamarga.
10. Aspek Pembinaan Mental TNI.
a. Demi terbentuknya kualitas mental spiritual
keprajuritan TNI sesuai dengan makna Peran TNI, maka aktualisasi pembinaan
mental TNI didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
1)
Pengamalan Pancasila sebagai Warga Negara.
2)
Pengejawantahan Peran dan Tugas Pokok TNI.
3) Aktualisasi
Saptamarga dan Sumpah Prajurit.
b. Aktualisasi pengamalan Pancasila melalui
fungsi pembinaan mental TNI ingin dijadikan jaminan tentang komitmen TNI
sebagai pengaman dan pengamal Pancasila, dimana tolok ukurnya yang terpenting
adalah turut membangun kemanusiaan yang adil dan beradab. Melalui upaya yang konsisten dalam membangun
kemanusiaan yang adil dan beradab tersebut, dapat dibuktikan kebenaran dan
keluhuran ideologi Pancasila.
c. Pengejawantahan Peran dan Tugas Pokok TNI
melalui fungsi pembinaan mental TNI ingin dijadikan jaminan bahwa
profesionalitas dan jiwa kejuangan prajurit TNI senantiasa dikembangkan untuk
mengantisipasi tantangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketahanan
budaya bangsa.
d. Saptamarga dan Sumpah Prajurit yang
mengandung kode etik Keprajuritan TNI dijabarkan dan diaktualisasikan melalui
pembinaan mental TNI, dalam meneguhkan kepradian dan watak TNI sebagai
pendorong kemajuan serta pengayoman masyarakat dan bangsa, khususnya dalam
membela dan mempertahankan kedaulatan negara.
e. Sebagai insan prajurit Pancasila, yang
diarahkan dalam kode etik Saptamarga dan Sumpah Prajurit, melalui fungsi
pembinaan mental TNI ingin dijamin senantiasa kokohnya kemanunggalan
TNI-Rakyat, baik dalam wujud jati dirinya sebagai prajurit rakyat, pejuang
nasional dan profesional.
11. Tanggung jawab Komando terhadap Pembinaan
Mental TNI.
a. Dalam hubungan ke dalam harus tercipta
hubungan yang saling membutuhkan (interrelationship) dengan anggota
kesatuan, komandan mempunyai kedudukan sebagai pemimpin, guru, bapak dan
pembina, yang perwujudannya tercermin dalam “sebelas Asas Kepemimpinan TNI”.
1) Sebagai Pemimpin, ia harus mengetahuai
kondisi jiwa dan aspirasi yang hidup dalam sanubari anak buah, pandai menilai
dan menghadapi pendapat, pendirian, kehendak dan sikap anak buah, bijak dalam
membina kesatuan, perasaan dan pendapat (konsensus) dalam mencapai tujuan,
mampu memberikan bimbingan, menjadi panutan dalam perkataan dan perbuatan.
2) Sebagai Guru, ia harus senantiasa
memelihara dan meningkatkan pengetahuan anak buah, setiap saat bersedia untuk
memberikan bimbingan, baik secara perorangan, maupun dalam hubungannya kesatuan
guna mencapai kemajuan dan keterampilan kerja.
3) Sebagai Bapak, ia harus berperilaku
sederhana, mengenal anak buah, bersifat terbuka dan ramah tamah, mengayomi,
bijaksana, tetap tegas, adil, mendorong dan semaksimal mungkin berusaha untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota bawahannya baik material ataupun spiritual.
4) Sebagai Pembina, ia harus menguasai
fungsi-fungsi pembinaan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pengendalian,
pengawasan dan pengarahan, senantiasa meningkatkan hasil guna dan daya guna.
5) Sebagai Komandan, ia harus berpendirian
teguh, tegas dan tanggung jawab, memiliki kecakapan teknis, mempunyai
keterampilan dan kemampuan dalam mengambil keputusan dan memberikan perintah,
penuh inisiatif, dinamis dan bijaksana dalam menggunakan wewenang.
b. Pembinaan mental sebagai bagian dari fungsi
pembinaan personel bertujuan untuk mewujudkan prajurit Saptamarga, sangat
diperlukan dalam mencapai tujuan kesatuan.
Komandan bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan mental tersebut
secara terus menerus, terarah dan berlanjut.
Kesatuan TNI memiliki beberapa fungsi organik, dimana masing-masing
fungsi berkaitan erat satu sama lain, saling ketergantungan dan saling menunjang. Pembinaan mental melekat pada setiap fungsi
organik tersebut, oleh sebab itu setiap komandan sebagai penyelenggara setiap
fungsi tersebut berkewajiban untuk menunjang penyelenggaraan Bintal.
c. Komandan sebagai pemegang wewenang dan
kekuasaan tertinggi dalam suatu kesatuan TNI bertanggung jawab
mengkoordinasikan dan mengendalikan segala kegiatan kesatuan untuk mencapai
tujuan dan sasaran yang telah ditentukan.
Dalam mencapai tujuan tersebut, berbagai faktor mempengaruhi, antara
lain adalah prajurit pengawak organisasi.
Kegiatannya sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi
fisik, kemampuan intelektual dan kondisi mental, disamping faktor
situasional. Diantara berbagai faktor
yang berpengaruh tersebut, kondisi mental sangat menentukan nilai keberhasilan
kegiatan tersebut.
d. Komandan yang bertanggung jawab atas
tercapainya tujuan organisasi atau kesatuan guna bertanggung jawab atas
kesiapan para prajurit yang akan melaksanakan tugas. Kesiapan kesatuan bukan hanya dalam hal-hal
berkaitan dengan kondisi fisik atau keterampilan saja, melainkan juga dengan
kondisi mental anggota. Dengan demikian,
maka tanggung jawab Komandan atas pembinaan mental anggotanya tidak dapat
diabaikan.
BAB III
PELAKSANAAN PEMBINAAN MENTAL FUNGSI KOMANDO
12. Wewenang dan Tanggung Jawab. Pembinaan Mental TNI bukan hanya membina
anggota kesatuan secara perorangan, melainkan juga membina kesatuan. Kondisi mental anggota dan kondisi mental
kesatuan menentukan terlaksananya tugas dan fungsi kesatuan khususnya dan TNI
umumnya. Dengan demikian, maka
pembinaan mental ikut menentukan terlaksananya tugas dan fungsi kesatuan. Tugas dan fungsi harus dilaksanakan sebaik
mungkin, dalam arti luas, berhasil dan bernilai moral yang tinggi. Hal ini dapat dicapai, apabila didukung oleh
kondisi mental yang baik. Oleh karena
itu, komandan bertanggung jawab atas keberhasilan tugas dan fungsinya,
berkewajiban melaksanakan pembinaan mental bagi kesatuannya. Pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
a. Komandan merupakan penangung jawab atas
pelaksanaan kegiatan pembinaan mental prajurit dalam kesatuannya.
b. Perwira Staf yang merupakan pembantu
komandan secara garis besar terdiri dari: Perwira Staf Umum, Perwira Staf
Khusus dan Perwira Staf Ahli.
1) Perwira Staf Umum, sesuai dengan fungsinya
membantu komandan dalam pembinaan mental TNI dengan metode Santiaji, Santiraksa
dan Santikarma.
a) Perwira Staf Intelijen, membantu komandan
dalam pembinaan mental antara lain:
(1) Mewaspadai kemungkinan adanya dampak dari
infiltrasi golongan ekstrim, subversi dan ”psywar” terhadap
kondisi mental prajurit.
(2) Mewaspadai kemungkinan terjadinya penurunan
moril dan disiplin prajurit serta mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan
terhadap Pancasila dan Saptamarga.
(3) Mengamati tanggapan (respons) anggota dalam
kegiatan-kegiatan pembinaan mental dalam kesatuan.
b)
Perwira Staf Operasi, membantu komandan dalam pembinaan
mental antara lain:
(1) Mewaspadai kemungkinan adanya dampak dari
perencanaan dan pelaksanaan operasi, pendidikan dan latihan yang kurang
memperhatikan nilai-nilai Saptamarga, Sumpah Prajurit, terhadap kondisi mental
prajurit.
(2)
Pelaksanaan berbagai operasi dan kegiatan sosial
melibatkan Perwira Bintal.
(3) Mengkoordinasikan dan merencanakan waktu
kegiatan Bintal.
(4) Mengerahkan anggota atau pasukan untuk
mengikuti kegiatan Bintal.
c) Perwira Staf Personel, membantu komandan
dalam pembinaan mental antara lain:
(1) Mencegah kemungkinan terjadinya
penyimpangan pelaksanaan administrasi personel yang dapat berdampak negatif
terhadap kondisi mental prajurit.
(2)
Merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan
mengawasi pelaksanaan pembinaan mental.
(3)
Memberikan saran tindakan kepada komandan tentang Bintal.
(4)
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani
masalah Bintal.
d) Perwira Staf Logistik, membantu komandan
dalam pembinaan mental, antara lain dengan memberi dukungan fasilitas, sarana
dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan Bintal.
e) Perwira
Staf Teritorial, membantu komandan dalam pembinaan mental antara lain:
(1) Memberikan saran tindakan kepada komandan
tentang Bintal untuk masyarakat, terutama dalam mendekatkan hati prajurit
kepada rakyat dan memperkokoh kemanunggalan TNI – Rakyat.
(2) Mengkoordinasikan kegiatan Bintal dengan
instansi (dinas, jawatan), pimpinan masyarakat atau pimpinan daerah.
(3) Memonitor kegiatan Bintal di wilayahnya,
baik yang dilakukan oleh kesatuan TNI maupun non TNI.
2) Perwira Bintal, membantu komandan dalam
pembinaan mental TNI secara fungsional.
Oleh karena itu perlu memiliki kemampuan profesional dan kemampuan
berkoordinasi dengan perwira staf lainnya serta pihak yang terkait.
3) Perwira Staf Khusus dan Perwira Staf Ahli, membantu komandan
dalam pembinaan Mental sesuai bidang masing-masing.
4) Kesatuan-kesatuan yang tidak memiliki struktur organisasi
seperti tersebut diatas menyesuaikan dengan struktur organisasi yang ada.
13. Tahap-tahap Pelaksanaan. Pembinaan mental TNI dilaksanakan
melalui prinsip manajemen modern.
a. Perencanaan.
1) Langkah pertama yang perlu dilakukan dalam rangka menyusun rencana
pembinaan mental adalah mengumpulkan data tentang kondisi kesatuan, meliputi
keadaan organisasi, personel, materiil, keluarga, ling-kungan dan lain-lain
yang dianggap relevan. Selanjutnya data
tersebut diolah.
2) Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut,
maka ditentukan kebijaksanaan untuk menyusun rencana kegiatan pembinaan mental
di kesatuan yang bersang-kutan. Selanjutnya
rencana tersebut dimasukkan dalam program kegiatan kesatuan.
b. Pengorganisasian.
1) Pembinaan Mental TNI adalah fungsi komando,
oleh sebab itu pengorganisasian pelaksanaan pembinaan mental menjadi tanggung
jawab setiap Komandan sesuai dengan lingkup kewenangannya.
2) Dalam pelaksanaannya Komandan dibantu oleh
Perwira Bintal yang berada di bawah koordinasi Perwira Staf Personel serta di
dukung oleh Staf lainnya.
3) Apabila dalam kesatuan tidak mempunyai
Perwira Bintal, maka diadakan koordinasi dengan kesatuan atas atau kesatuan
samping di wilayahnya.
4) Apabila diperlukan dapat diadakan kerjasama
dengan instansi pemerintah terkait atau lembaga non pemerintah setempat setelah
mendapat clearance dari pihak yang berwenang.
c. Pelaksanaan.
1) Program pembinaan mental yang telah
diorganisasikan dijabarkan dalam bentuk kegiatan tahunan, triwulan, bulanan dan
mingguan.
2) Kegiatan pembinaan mental yang bersifat
situasional atau insidentil, dilaksanakan secara tersendiri untuk :
a) Mengejar ketinggalan dari hasil kegiatan
Bintal yang rutin.
b) Mencapai hasil lain di luar sasaran
program, sesuai tuntutan situasi dan kondisi yang terus berkembang.
3) Dalam berbagai macam bentuk dan tingkat
pendidikan, santiaji, santiraksa dan santikarma perlu ditekankan dan
diprogramkan.
4) Setiap kesempatan yang ada dimanfaatkan
untuk melak-sanakan pembinaan mental dengan sarana dan prasarana yang tersedia.
d. Pengawasan
dan Pengendalian. Agar pembinaan
mental terlaksana dengan teratur, tertib dan terarah sesuai dengan perencanaan
yang telah ditentukan perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian, maka:
1) Komandan memberikan pengarahan tentang
hal-hal khusus yang dianggap perlu mendapatkan perhatian sehu-bungan dengan
situasi dan kondisi yang dihadapi.
2) Komandan melakukan pengecekan
persiapan-persiapan sebelum pelaksanaan, untuk memperbaiki
kekurangan-kekurangan yang mungkin ada.
3) Komandan mengawasi jalannya pelaksanaan
pembinaan mental, untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan
dari program yang telah dilakukan.
e. Evaluasi. Yang dimaksud evaluasi di sini adalah
penilaian untuk mengetahui seberapa jauh efektivitas jalannya operasional
pembinaan (analisa umpan balik). Hasil
penilaian merupakan masukan untuk menyusun perencanaan kegiatan berikutnya.
Segi-segi pelaksanaan penilaian yang perlu diperhatikan:
1) Unsur yang dinilai. Penilaian meliputi seluruh aspek baik yang
berkaitan dengan pelaksanaan maupun hasil yang dicapai, yaitu kondisi mental
prajurit.
a) Kegiatan Pelaksanaan. Dalam lingkup pelaksanaan, yang perlu
diperhatikan dan diberikan penilaian adalah segala kegiatan kesatuan yang
terkait dan menunjang terwujudnya pelaksanaan pembinaan mental, meliputi antara
lain:
(1) Kebijaksanaan
(2) Perencanaan
(3) Pelaksana
(4) Metode dan Teknik
(5) Materi
(6) Fasilitas dan sarana
(7) Waktu
b)
Kondisi mental.
Penilaian mengenai kondisi mental jauh lebih sulit dibandingkan dengan
menilai pelaksanaan pembinaan mental. Disamping
kondisi mental bersifat abstrak, tidak dapat langsung diukur secara matematis.
Pengukuran hanya dapat dilakukan terhadap gejalanya saja. Gejala-gejala itu pada umumnya ditunjukkan
dalam bentuk perilaku secara perorangan atau satuan. Ketika melaksanakan tugas
dan dalam jam dinas atau ketika diluar jam dinas dan tidak sedang melaksanakan
tugas. Gejala yang sama tidak selalu menggambarkan kondisi mental yang sama.
Hal tersebut menuntut
para penilai untuk selalu ingat agar dalam memberikan penilaian tidak
terlalu cepat menyimpulkan hal-hal yang sangat prinsipil berkaitan dengan
mental seseorang. Untuk keperluan
evaluasi kondisi mental, maka dilakukan pengukuran atau penilaian terhadap:
(1) Kondisi Moral dan Ketaqwaan. Yang dimaksud dengan kondisi moral dan
ketaqwaan disini ialah tingkat kesesuaian pola perilakunya dengan norma etik
dan agama. Gejala yang diamati :
(a) Jumlah dan tingkat pelanggaran terhadap hukum
positif, adat dan budaya serta agama.
(b) Kualitas penghayatan dan pengamalan ajaran
agama, Pancasila, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
(c) Tingkat konsistensi dan konsekuen atau
tidaknya dalam melaksanakan peraturan-peraturan TNI (Permildas).
(d) Kualitas kepekaan terhadap nilai-nilai sosial
dan kepedulian sosial.
(2) Kondisi moril. Yang dimaksud dengan kondisi moril disini,
ialah kualitas perilakunya ditinjau dari kadar semangat juangnya dalam mencapai
tujuan. Hal tersebut dapat dilihat dari
gejala yang mencerminkan tingkat:
(a) Kepercayaan
diri
(b) Kegairahan
kerja
(c) Kebanggaan atas kesatuannya
(d) Daya tahan dalam menghadapi Ancaman,
Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).
2) Metode Analisis. Bahan masukan
informasi dan data yang telah diperoleh dianalisis atau diinterpretasikan dalam
rangka memberikan penilaian. Metode
analisis yang dapat digunakan adalah :
a) Kuantitatif, yaitu cara penilaian
dengan membuat catatan-catatan tentang berbagai perilaku anak buah yang
berkaitan dengan penilaian Bintal. Dari
catatan tersebut dapat diperoleh data kuantitatif, yang akan digunakan untuk
mendukung penilaian kualitatif.
b) Kualitatif, yaitu cara penilaian
dengan mendasarkan konsep pemikiran yang ditunjang data kuantitatif, sehingga
dapat ditentukan kualifikasi mental kesatuan.
c) Komperatif, yaitu cara penilaian
dengan mengadakan perbandingan antara kondisi yang satu dengan kondisi yang
lain. Misalnya memperbandingkan antara
kondisi mental kesatuan sebelum dan sesudah diadakan pembinaan mental atau dengan
kondisi kesatuan lain.
3)
Instrumen Penilaian. Dalam penelitian, ketepatan hasil penilaian
terhadap kondisi yang sesungguhnya sangat penting. Ketepatan tersebut dipengaruhi atau
ditentukan antara lain oleh kualitas instrumen penilaiannya. Evaluasi
pelaksanaan Bintal kesatuan-kesatuan pada dasarnya adalah juga
suatu penelitian, sehingga prinsip-prinsip atau dasar pemikiran ilmiah
penelitian tetap merupakan pegangan, namun dalam pelaksanaannya secara teknis
dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Dengan perkataan lain penelitian tetap harus dilaksanakan, meskipun
tidak seluruh ketentuan ilmiah dipenuhi.
Komandan harus menyadari besarnya bias
dari hasil penelitian yang dilakukan.
Dalam kegiatan penelitian ilmiah instrumen penilaian mempersyaratkan hal
sebagai berikut:
a) Valid, dalam arti bahwa sarana/alat
penilaian itu harus betul-betul mengukur/menilai apa yang seharusnya dinilai.
b) Reliabel, dalam arti bahwa
sarana/alat penilaian itu konsisten, bila digunakan berulang-ulang terhadap
subyek yang sama akan menunjukkan hasil yang relatif sama.
c) Obyektif, dalam arti
bahwa sarana/alat penilaian itu tidak ditentukan kemauan atau keinginan
perorangan.
Semakin rendah tingkat validitas,
reliabelitas dan obyektivitas dari instrumen penilaian maka bias dari hasil
penilaian kemungkinannya semakin besar, sehingga pemanfaatan hasilnya harus
semakin hati-hati dan menuntut banyak pertimbangan. Sesuai tujuan evaluasi, maka instrumen
penilaian kegiatan Bintal di kesatuan yang dipentingkan adalah dapat digunakan
untuk mengetahui perkembangan/ perubahan yang terjadi.
4) Waktu Evaluasi. Waktu evaluasi dilaksanakan secara
periodik/berkala.
14. Metode Pembinaan Mental TNI. Metode yang digunakan dalam pembinaan
mental TNI yaitu:
a. Santiaji, yaitu suatu metode yang digunakan
untuk menumbuhkan pengertian dan daya nalar (aspek kognitif).
b. Santiraksa, yaitu suatu metode untuk
menumbuhkan pengembangan empati, nurani dan intuisi (aspek afektif).
c. Santikarma, yaitu suatu metode untuk menumbuhkan
keterampilan dan kepemimpinan (aspek psikomotorik).
15. Teknik Pembinaan Mental TNI,
mencakup kemungkinan yang luas, yang
pendekatannya perlu dipilih secara cermat sesuai dengan urgensi, obyek dan
jalur pembinaan mental TNI. Kemungkinan
yang dapat dipilih dalam teknik pembinaan mental TNI adalah :
a. Ceramah, yaitu teknik yang dititik
beratkan pada penyampaian informasi, keterangan, penjelasan atau uraian tentang
sesuatu materi atau masalah, yang disampaikan secara formal dan lisan. Forum
yang dapat digunakan antara lain :
1) Perayaan Hari Raya Agama
2) Peringatan Hari Besar Agama
3) Amanat Irup
4) Sambutan-sambutan
5) Jam Komandan
6) Arahan Apel Pagi/Siang
b. Diskusi, yaitu teknik yang dititik beratkan pada
pendalaman masalah atau kasus, dengan maksud mendorong peserta mendayagunakan
pengetahuan dan pengalamannya untuk merumuskan konsep pemecahannya. Forum yang dapat digunakan antara lain :
1) Rapat
2) Briefing
3) Seminar
c. Tanya jawab, yaitu teknik yang
dititik beratkan pada pengalaman butir-butir penting yang sudah diceramahkan.
d. Sosiodrama, yaitu teknik yang
dititik beratkan pada memvisualisasikan atau mendramakan sesuatu permasalahan
gabungan antar manusia atau antar kelompok dalam masyarakat.
e. Bermain Peran, yaitu teknik yang
dititik beratkan pada upaya memainkan peran seorang tokoh masyarakat dalam
sikap atau perilaku tertentu yang dijadikan obyek bahasan.
f. Simulasi, yaitu teknik yang dititik
beratkan pada permainan atau perumpamaan dengan menerapkan aturan tertentu,
sebagai gugahan dalam memilih cara pemecahan masalah yang terbaik.
g. Pelatihan, yaitu teknik yang dititik
beratkan pada aspek-aspek tertentu dari individu agar lebih mendalami dan
terampil dalam membawakan peran yang diharapkan.
h. Konseling, yaitu teknik yang dititik
beratkan pada pemberian pertimbangan atau nasehat kepada orang tertentu yang
sedang menghadapi masalah khusus. Masalah tersebut dapat berupa kesulitan
menyesuaikan diri, perkawinan, karir, pekerjaan dan pengembangan berbagai
kemampuan lainnya.
16. Sifat Pendekatan Pembinaan Mental TNI. Pendekatan yang digunakan dalam rangka pembinaan
mental TNI dapat bersifat:
a. Instruktif, yang bersifat pemberitahuan
atau arahan dalam bentuk yang sederhana, jelas dan tepat tentang hal-hal yang
harus dilaksanakan.
b. Stimulatif,
yang bersifat pemberian dorongan dan rangsangan untuk berbuat demi keberhasilan
tugas satuan.
c. Persuasif,
yang bersifat ajakan untuk lebih meningkatkan peran prajurit dalam melaksanakan
tugas.
d. Sugestif,
bersifat pemberian saran atau pertimbangan dengan maksud menggugah kesanggupan
prajurit untuk berbuat sesuai panggilan tugasnya.
e. Rekreatif, bersifat memberikan
kesegaran dalam rangka menumbuhkan kreasi baru.
17. Program Kegiatan. Komandan memprogramkan kegiatan pembinaan
mental yang diperlukan termasuk kebutuhan personel, dana, sarana dan prasarana
dibantu oleh Perwira Staf yang bersangkutan dan Perwira Bintal Satuan.
BAB IV
PENUTUP
18. Kesimpulan. Naskah Sekolah Sementara Petunjuk Lapangan
Pembinaan Mental Fungsi Komando ini sebagai bahan ajaran bagi Peserta Penataran
BFK Tingkat Pama TNI, juga dapat dijadikan sebagai pegangan dalam rangka
menyelenggarakan pembinaan mental di kesatuannya masing-masing. Untuk kesempurnaan naskah ini para Peserta
diharapkan dapat memberikan masukan-masukan khusus tentang pembinaan mental
atas temuan di lapangan dalam rangka pengembangan lebih lanjut.
Terima kasih atas penjelasannya ttg bintal ini. Joss
BalasHapus