Jumat, 18 Oktober 2013

juklap bfk




      MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
                   PUSAT PEMBINAAN MENTAL
 




NASKAH SEKOLAH SEMENTARA
PETUNJUK LAPANGAN
PEMBINAAN MENTAL FUNGSI KOMANDO



BAB  I
PENDAHULUAN



1.     Umum.  


a.     Pembinaan TNI mencakup pengertian adanya proses perencanaan, peng-organisasian, pelaksanaan dan pengendalian baik doktrin, organisasi, personel dan materiil maupun operasi.  Pembidangan dalam pembinaan dimaksudkan untuk memperdalam dan mempertajam serta mempermudah pelaksanaannya.  Bidang-bidang tersebut tidak terpisahkan dari keseluruhan pembinaan TNI sebagai kesatuan yang lengkap, bulat dan utuh.  Tiap-tiap bidang tidak berdiri sendiri tetapi saling terkait secara fungsional.

b.     Pembinaan Mental TNI merupakan bagian dari pembinaan personel TNI dengan fungsi dan tugas membina sikap mental anggota, sehingga seluruh perilaku setiap anggota TNI merupakan pola perilaku yang berpedoman sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga.

c.     Bagi anggota TNI, wujud pembinaan mental dan peranan mental sudah mewarnai jatidirinya sejak perjuangan merebut, menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia yaitu sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, Tentara Nasional dan Tentara Profesional.  Salah satu upaya agar jatidiri TNI tersebut tetap terpelihara, maka mutlak diperlukan kegiatan pembinaan mental secara sistematis dan berlanjut.  Kebijakan agar Bintal TNI berdaya guna dan berhasil guna dalam kehidupan prajurit TNI, harus diawali adanya kesamaan pemahaman dan sikap setiap pemegang Komando/Atasan tentang pembinaan mental sebagai fungsi komando.


2.     Maksud dan Tujuan.
a.     Maksud.  Buku Petunjuk Lapangan Pembinaan Mental Fungsi Komando ini dimaksudkan sebagai arahan dan tuntunan bagi setiap pemegang komando.


b.     Tujuan.  Agar pembinaan mental di jajaran TNI dapat dilaksanakan dan dikendalikan secara berdaya guna dan berhasil guna.

3.     Dasar.
a.       Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945
b.       Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.
c.     Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tanggal 16 Oktober 2004 tentang  Tentara Nasional Indonesia.
d.     Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/2/I/2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Tri Dharma Eka Karma (Tridek).
e.     Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/1/ I /2008 tanggal 3 Januari  2008 tentang   Petunjuk Induk Pembinaan Mental TNI Pinaka Baladika.            


4.     Ruang Lingkup dan Tata Urut.  Ruang Lingkup  Petunjuk Lapangan Pembinaan Mental Fungsi Komando ini meliputi Pokok-pokok Pembinaan Mental Fungsi Komando dan pelaksanaannya, dengan tata urut sebagai berikut :
a.     Pendahuluan
b.     Pokok-pokok Pembinaan Mental Fungsi Komando
c.     Pelaksanaan Pembinaan Mental Fungsi Komando
d.     Penutup


5.     Pengertian-pengertian.

a.     Mental adalah kondisi jiwa yang terpantul dalam sikap seseorang terhadap berbagai situasi yang dihadapi.
b.     Pembinaan Mental TNI adalah segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk membentuk, memelihara, meningkatkan dan  memantapkan   kondisi   jiwa  anggota  TNI   berdasarkan Pancasila, Sapta Marga, Sumpah Prajurit,  Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma (Tridek),  melalui pembinaan mental rohani, pembinaan mental ideologi, pembinaan mental  tradisi kejuangan dan pembinaan mental psikologi.
c.     Pembinaan Mental Rohani adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempertinggi moral/akhlak yang luhur baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, manusia dengan sesama, maupun dengan diri pribadi dan lingkungannya.
d.     Pembinaan Mental Ideologi adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan pembinaan mental ideologi Pancasila dalam kehidupan prajurit TNI sebagai insan Pancasila yang berjiwa Sapta Marga dan memegang teguh Sumpah Prajurit.



e.     Pembinaan Mental Tradisi Kejuangan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan pembinaan kejuangan berdasarkan nilai-nilai agama, Pancasila, Saptamarga, Sumpah Prajurit serta sosial budaya yang telah menjadi tradisi TNI.
f.      Pembinaan Mental Psikologi adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan pembinaan kejiwaan menuju pematangan pribadi dalam memantapkan prajurit Saptamarga.
g.     Pembinaan Mental Fungsi Komando adalah fungsi organik militer yang berkaitan dengan pembinaan mental anggota TNI yang  penyelenggaraannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Komandan.
h.     Santiaji adalah metode pembinaan mental untuk mendapatkan kemantapan mental melalui pemberian ilmu dan pengetahuan.
i.      Santiraksa adalah metode pembinaan mental untuk mendapatkan ketenangan batin melalui pengolahan perasaan, empati dan intuisi.
j.      Santikarma adalah metode pembinaan mental untuk mendapatkan kemantapan mental melalui pengamalan ilmu dan pengetahuan.
k.     Moral adalah kondisi mental seseorang yang dicerminkan dalam penghargaannya terhadap nilai kehidupan. Di samping itu moral dapat diartikan sebagai penghayatan tentang apa yang baik dan yang buruk.
l.      Moril adalah kondisi mental seseorang yang mengandung semangat dan kesediaan untuk menjalankan tugas serta pengorbanan  yang setinggi-tingginya.
m.    Pinaka Baladika, berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya “Menjadikan dirinya sebagai kekuatan yang memiliki sifat-sifat yang melebihi dari biasanya  atau sifat yang unggul”.  Dalam buku ini diartikan  Menjadikan prajurit yang memiliki sifat-sifat keperwiraan/kekesatriaan”.
n.     Jati diri atau identitas adalah kesamaan ciri-ciri khas yang essensial, yang diperoleh seseorang/bangsa sepanjang hidupnya/sejarahnya.



BAB II

 POKOK-POKOK PEMBINAAN MENTAL FUNGSI KOMANDO



6.     Hakekat Pembinan Mental TNI.       Pembinaan Mental TNI pada hakekatnya adalah upaya menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila dan Saptamarga secara terus menerus dan berlanjut dalam rangka membentuk, memelihara dan meningkatkan kondisi mental setiap anggota TNI, sehingga terwujud sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai Saptamarga.  Proses pembinaannya dilakukan dengan cara memberikan pengetahuan untuk menambah wawasan anggota TNI, menumbuhkan motivasi timbulnya perbuatan-perbuatan yang mencerminkan nilai-nilai luhur, serta menciptakan kondisi lingkungan yang mendukung dan memungkinkan terwujudnya sikap perilaku sesuai dengan nilai-nilai pedoman hidup Saptamarga.  Dengan kondisi demikian diharapkan dapat melaksanakan tugas sebagai kekuatan Pertahanan dengan sebaik-baiknya.


7.     Tujuan Pembinaan Mental TNI  adalah terbentuknya kualitas mental keprajuritan TNI sesuai dengan nilai-nilai Saptamarga yang pada gilirannya dapat dijadikan panutan dan pendorong pembentukan watak dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai bangsa pejuang.


8.     Sasaran Pembinaan Mental TNI.

a.     Yang dibina:

1)     Prajurit TNI sebagai perorangan.
2)     Kesatuan TNI.
3)     Keluarga Besar TNI.
4)     Lingkungan sosial tempat prajurit dan kesatuan itu berada.

b.     Yang ingin dicapai:

1)     Terwujudnya sikap dan perilaku serta terbinanya sikap mental, moral dan kepribadian perwira TNI yang memiliki jiwa juang dan kepemimpinan serta memiliki motivasi dan dedikasi yang tinggi dalam pelaksanaan tugas di lapangan/staf dilingkungan TNI baik sebagai pemegang komando maupun staf.

2)     Pengetahuan dan keterampilan.

a)         Pengetahuan.   Terwujudnya dan terbinanya penguasaan, keluasan dan kedalaman ilmu pengetahuan yang mutlak perlu dimiliki perwira TNI terpilih dalam mendukung tugas setingkat dan tanggung jawabnya.

b)         Keterampilan.   Terwujud dan terbinanya keterampilan profesional baik secara teknis, taktis dan operasional dibidang pembinaan mental.

3)     Kesamaptaan Jasmani.   Terwujud dan terbinanya postur, kesamaptaan jasmani perwira TNI dalam rangka kesiapan pelaksanaan tugas.


9.     Komponen Pembinaan Mental TNI.  

a.     Pembinaan Mental TNI dapat dicerminkan melalui keterkaitan yang fungsional antar empat komponen, yaitu pembinaan mental rohani, pembinaan mental ideologi, pembinaan mental tradisi kejuangan dan pembinaan mental psikologi.   Nilai-nilai yang terkandung dalam pembekalan mental rohani, mental ideologi, mental tradisi kejuangan dan mental psikologi tersebut diinternalisasikan melalui berbagai jalur pembinaan yang pada gilirannya membentuk watak dan kepribadian dalam kualitas prajurit Saptamarga.  Dengan demikian seluruh proses pembinaan mental TNI dalam pembentukan kualitas prajurit Saptamarga adalah merupakan proses psikologi dalam diri setiap prajurit TNI.


b.     Pembinaan Mental Rohani berfungsi untuk membentuk, memelihara dan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha esa sesuai agamanya masing-masing dan sekaligus kesadaran akan harkat dan martabat manusia dalam kerangka falsafah Pancasila umumnya, prajurit Saptamarga pada khususnya.

c.     Pembinaan Mental Ideologi berfungsi untuk membentuk, memelihara dan meningkatkan kesadaran akan kedudukan dan perannya sebagai warga negara dan bangsa Indonesia yang mengagungkan nilai-nilai Pancasila.  Dalam kaitannya sebagai prajurit Saptamarga, setiap prajurit TNI perlu ditumbuhkan keyakinan dan kesanggupannya untuk berperan sebagai pengamal dan pembela nilai-nilai Pancasila.

d.     Pembinaan Mental Tradisi Kejuangan berfungsi untuk membentuk, memelihara dan meningkatkan kesadaran dan keyakinan prajurit akan tugas luhur TNI yang telah dibuktikan sepanjang sejarah, dalam rangka menjamin keselamatan dan kejayaan bangsa Indonesia.  Prestasi TNI yang telah ditunjukkan dari waktu ke waktu perlu dipelihara sebagai tradisi pengabdian TNI yang terwujud dalam jiwa korsa satuan TNI serta tekad pantang menyerah.

e.     Pembinaan Mental Psikologi berfungsi untuk membentuk, memelihara dan meningkatkan kesadaran terhadap kompetensinya sebagai prajurit TNI agar mampu melakukan penyesuaian diri atas tuntutan tugas maupun peran dan tanggung jawabnya.  Sehingga ia tetap mampu melaksanakan tugas meskipun dalam situasi tugas yang penuh tekanan dan ancaman, serta tetap berpihak pada kepribadian prajurit Saptamarga.

        Komponen Pembinaan Mental TNI tersebut sekalipun dapat dibedakan dalam bahan ajaran pokoknya, namun dalam corak pembekalannya dipersatuan dalam ajaran kepemimpinan dan keterampilan keprajuritan TNI, sehigga bermakna membentuk watak dan kepribadian prajurit Saptamarga.


10.   Aspek Pembinaan Mental TNI.

a.     Demi terbentuknya kualitas mental spiritual keprajuritan TNI sesuai dengan makna Peran TNI, maka aktualisasi pembinaan mental TNI didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:

1)      Pengamalan Pancasila sebagai Warga Negara.
2)      Pengejawantahan Peran dan Tugas Pokok TNI.
3)      Aktualisasi Saptamarga dan Sumpah Prajurit.

b.     Aktualisasi pengamalan Pancasila melalui fungsi pembinaan mental TNI ingin dijadikan jaminan tentang komitmen TNI sebagai pengaman dan pengamal Pancasila, dimana tolok ukurnya yang terpenting adalah turut membangun kemanusiaan yang adil dan beradab.  Melalui upaya yang konsisten dalam membangun kemanusiaan yang adil dan beradab tersebut, dapat dibuktikan kebenaran dan keluhuran ideologi Pancasila.


c.     Pengejawantahan Peran dan Tugas Pokok TNI melalui fungsi pembinaan mental TNI ingin dijadikan jaminan bahwa profesionalitas dan jiwa kejuangan prajurit TNI senantiasa dikembangkan untuk mengantisipasi tantangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta ketahanan budaya bangsa.

d.     Saptamarga dan Sumpah Prajurit yang mengandung kode etik Keprajuritan TNI dijabarkan dan diaktualisasikan melalui pembinaan mental TNI, dalam meneguhkan kepradian dan watak TNI sebagai pendorong kemajuan serta pengayoman masyarakat dan bangsa, khususnya dalam membela dan mempertahankan kedaulatan negara.

e.     Sebagai insan prajurit Pancasila, yang diarahkan dalam kode etik Saptamarga dan Sumpah Prajurit, melalui fungsi pembinaan mental TNI ingin dijamin senantiasa kokohnya kemanunggalan TNI-Rakyat, baik dalam wujud jati dirinya sebagai prajurit rakyat, pejuang nasional dan profesional.

11.   Tanggung jawab Komando terhadap Pembinaan Mental TNI.

a.     Dalam hubungan ke dalam harus tercipta hubungan yang saling membutuhkan (interrelationship) dengan anggota kesatuan, komandan mempunyai kedudukan sebagai pemimpin, guru, bapak dan pembina, yang perwujudannya tercermin dalam “sebelas Asas Kepemimpinan TNI”.

1)     Sebagai Pemimpin, ia harus mengetahuai kondisi jiwa dan aspirasi yang hidup dalam sanubari anak buah, pandai menilai dan menghadapi pendapat, pendirian, kehendak dan sikap anak buah, bijak dalam membina kesatuan, perasaan dan pendapat (konsensus) dalam mencapai tujuan, mampu memberikan bimbingan, menjadi panutan dalam perkataan dan perbuatan.

2)     Sebagai Guru, ia harus senantiasa memelihara dan meningkatkan pengetahuan anak buah, setiap saat bersedia untuk memberikan bimbingan, baik secara perorangan, maupun dalam hubungannya kesatuan guna mencapai kemajuan dan keterampilan kerja.

3)     Sebagai Bapak, ia harus berperilaku sederhana, mengenal anak buah, bersifat terbuka dan ramah tamah, mengayomi, bijaksana, tetap tegas, adil, mendorong dan semaksimal mungkin berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota bawahannya baik material ataupun spiritual.

4)     Sebagai Pembina, ia harus menguasai fungsi-fungsi pembinaan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pengendalian, pengawasan dan pengarahan, senantiasa meningkatkan hasil guna dan daya guna. 

5)     Sebagai Komandan, ia harus berpendirian teguh, tegas dan tanggung jawab, memiliki kecakapan teknis, mempunyai keterampilan dan kemampuan dalam mengambil keputusan dan memberikan perintah, penuh inisiatif, dinamis dan bijaksana dalam menggunakan wewenang.



b.     Pembinaan mental sebagai bagian dari fungsi pembinaan personel bertujuan untuk mewujudkan prajurit Saptamarga, sangat diperlukan dalam mencapai tujuan kesatuan.  Komandan bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan mental tersebut secara terus menerus, terarah dan berlanjut.  Kesatuan TNI memiliki beberapa fungsi organik, dimana masing-masing fungsi berkaitan erat satu sama lain, saling ketergantungan dan saling menunjang.  Pembinaan mental melekat pada setiap fungsi organik tersebut, oleh sebab itu setiap komandan sebagai penyelenggara setiap fungsi tersebut berkewajiban untuk menunjang penyelenggaraan Bintal.

c.     Komandan sebagai pemegang wewenang dan kekuasaan tertinggi dalam suatu kesatuan TNI bertanggung jawab mengkoordinasikan dan mengendalikan segala kegiatan kesatuan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan.  Dalam mencapai tujuan tersebut, berbagai faktor mempengaruhi, antara lain adalah prajurit pengawak organisasi.  Kegiatannya sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi fisik, kemampuan intelektual dan kondisi mental, disamping faktor situasional.  Diantara berbagai faktor yang berpengaruh tersebut, kondisi mental sangat menentukan nilai keberhasilan kegiatan tersebut.

d.     Komandan yang bertanggung jawab atas tercapainya tujuan organisasi atau kesatuan guna bertanggung jawab atas kesiapan para prajurit yang akan melaksanakan tugas.  Kesiapan kesatuan bukan hanya dalam hal-hal berkaitan dengan kondisi fisik atau keterampilan saja, melainkan juga dengan kondisi mental anggota.  Dengan demikian, maka tanggung jawab Komandan atas pembinaan mental anggotanya tidak dapat diabaikan.



BAB III
PELAKSANAAN PEMBINAAN MENTAL FUNGSI KOMANDO


12.   Wewenang dan Tanggung Jawab.   Pembinaan Mental TNI bukan hanya membina anggota kesatuan secara perorangan, melainkan juga membina kesatuan.   Kondisi mental anggota dan kondisi mental kesatuan menentukan terlaksananya tugas dan fungsi kesatuan khususnya dan TNI umumnya.   Dengan demikian, maka pembinaan mental ikut menentukan terlaksananya tugas dan fungsi kesatuan.  Tugas dan fungsi harus dilaksanakan sebaik mungkin, dalam arti luas, berhasil dan bernilai moral yang tinggi.  Hal ini dapat dicapai, apabila didukung oleh kondisi mental yang baik.   Oleh karena itu, komandan bertanggung jawab atas keberhasilan tugas dan fungsinya, berkewajiban melaksanakan pembinaan mental bagi kesatuannya.  Pelaksanaannya adalah sebagai berikut:

a.     Komandan merupakan penangung jawab atas pelaksanaan kegiatan pembinaan mental prajurit dalam kesatuannya.

b.     Perwira Staf yang merupakan pembantu komandan secara garis besar terdiri dari: Perwira Staf Umum, Perwira Staf Khusus dan Perwira Staf Ahli.


                1)     Perwira Staf Umum, sesuai dengan fungsinya membantu komandan dalam pembinaan mental TNI dengan metode Santiaji, Santiraksa dan Santikarma.

                        a)     Perwira Staf Intelijen, membantu komandan dalam pembinaan mental antara lain:

                                (1)     Mewaspadai kemungkinan adanya dampak dari infiltrasi golongan ekstrim, subversi dan ”psywar” terhadap kondisi mental prajurit.

                                (2)     Mewaspadai kemungkinan terjadinya penurunan moril dan disiplin prajurit serta mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan terhadap Pancasila dan Saptamarga.

                                (3)     Mengamati tanggapan (respons) anggota dalam kegiatan-kegiatan pembinaan mental dalam kesatuan.

b)      Perwira Staf Operasi, membantu komandan dalam pembinaan mental antara lain:

                                (1)     Mewaspadai kemungkinan adanya dampak dari perencanaan dan pelaksanaan operasi, pendidikan dan latihan yang kurang memperhatikan nilai-nilai Saptamarga, Sumpah Prajurit, terhadap kondisi mental prajurit.

(2)       Pelaksanaan berbagai operasi dan kegiatan sosial melibatkan Perwira Bintal.

(3)     Mengkoordinasikan dan merencanakan waktu kegiatan Bintal.

(4)     Mengerahkan anggota atau pasukan untuk mengikuti kegiatan Bintal.

c)     Perwira Staf Personel, membantu komandan dalam pembinaan mental antara lain:

(1)     Mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan pelaksanaan administrasi personel yang dapat berdampak negatif terhadap kondisi mental prajurit.

(2)       Merencanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi  pelaksanaan pembinaan mental.

(3)       Memberikan saran tindakan kepada komandan tentang Bintal.

(4)       Mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menangani masalah Bintal.


d)     Perwira Staf Logistik, membantu komandan dalam pembinaan mental, antara lain dengan memberi dukungan fasilitas, sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan Bintal.

e)      Perwira Staf Teritorial, membantu komandan dalam pembinaan mental antara lain:

(1)     Memberikan saran tindakan kepada komandan tentang Bintal untuk masyarakat, terutama dalam mendekatkan hati prajurit kepada rakyat dan memperkokoh kemanunggalan TNI – Rakyat.

(2)     Mengkoordinasikan kegiatan Bintal dengan instansi (dinas, jawatan), pimpinan masyarakat atau pimpinan daerah.

(3)     Memonitor kegiatan Bintal di wilayahnya, baik yang dilakukan oleh kesatuan TNI maupun non TNI.

2)     Perwira Bintal, membantu komandan dalam pembinaan mental TNI secara fungsional.  Oleh karena itu perlu memiliki kemampuan profesional dan kemampuan berkoordinasi dengan perwira staf lainnya serta pihak yang terkait.
       
                3)     Perwira Staf Khusus dan Perwira Staf Ahli, membantu komandan dalam pembinaan Mental sesuai bidang masing-masing.          

                4)     Kesatuan-kesatuan yang tidak memiliki struktur organisasi seperti tersebut diatas menyesuaikan dengan struktur organisasi yang ada.


13.   Tahap-tahap Pelaksanaan.   Pembinaan mental TNI dilaksanakan melalui prinsip manajemen modern.        
a.     Perencanaan.
1)     Langkah pertama yang perlu  dilakukan dalam rangka menyusun rencana pembinaan mental adalah mengumpulkan data tentang kondisi kesatuan, meliputi keadaan organisasi, personel, materiil, keluarga, ling-kungan dan lain-lain yang dianggap relevan.  Selanjutnya data tersebut diolah.
2)     Berdasarkan hasil pengolahan data tersebut, maka ditentukan kebijaksanaan untuk menyusun rencana kegiatan pembinaan mental di kesatuan yang bersang-kutan.  Selanjutnya rencana tersebut dimasukkan dalam program kegiatan kesatuan.
b.     Pengorganisasian.
1)     Pembinaan Mental TNI adalah fungsi komando, oleh sebab itu pengorganisasian pelaksanaan pembinaan mental menjadi tanggung jawab setiap Komandan sesuai dengan lingkup kewenangannya.


2)     Dalam pelaksanaannya Komandan dibantu oleh Perwira Bintal yang berada di bawah koordinasi Perwira Staf Personel serta di dukung oleh Staf lainnya.
3)     Apabila dalam kesatuan tidak mempunyai Perwira Bintal, maka diadakan koordinasi dengan kesatuan atas atau kesatuan samping di wilayahnya.
4)     Apabila diperlukan dapat diadakan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait atau lembaga non pemerintah setempat setelah mendapat clearance dari pihak yang berwenang.
c.     Pelaksanaan.
1)     Program pembinaan mental yang telah diorganisasikan dijabarkan dalam bentuk kegiatan tahunan, triwulan, bulanan dan mingguan.
2)     Kegiatan pembinaan mental yang bersifat situasional atau insidentil, dilaksanakan secara tersendiri untuk :
a)     Mengejar ketinggalan dari hasil kegiatan Bintal yang rutin.
b)     Mencapai hasil lain di luar sasaran program, sesuai tuntutan situasi dan kondisi yang terus berkembang.
3)     Dalam berbagai macam bentuk dan tingkat pendidikan, santiaji, santiraksa dan santikarma perlu ditekankan dan diprogramkan.
4)     Setiap kesempatan yang ada dimanfaatkan untuk melak-sanakan pembinaan mental dengan sarana dan prasarana yang tersedia.

d.     Pengawasan dan Pengendalian.   Agar pembinaan mental terlaksana dengan teratur, tertib dan terarah sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian, maka:
1)     Komandan memberikan pengarahan tentang hal-hal khusus yang dianggap perlu mendapatkan perhatian sehu-bungan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
2)     Komandan melakukan pengecekan persiapan-persiapan sebelum pelaksanaan, untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang mungkin ada.
3)     Komandan mengawasi jalannya pelaksanaan pembinaan mental, untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dari program yang telah dilakukan.
e.     Evaluasi.   Yang dimaksud evaluasi di sini adalah penilaian untuk mengetahui seberapa jauh efektivitas jalannya operasional pembinaan (analisa umpan balik).  Hasil penilaian merupakan masukan untuk menyusun perencanaan kegiatan berikutnya. Segi-segi pelaksanaan penilaian yang perlu diperhatikan:
1)     Unsur yang dinilai.  Penilaian meliputi seluruh aspek baik yang berkaitan dengan pelaksanaan maupun hasil yang dicapai, yaitu kondisi mental prajurit.


a)     Kegiatan Pelaksanaan.  Dalam lingkup pelaksanaan, yang perlu diperhatikan dan diberikan penilaian adalah segala kegiatan kesatuan yang terkait dan menunjang terwujudnya pelaksanaan pembinaan mental, meliputi antara lain:
(1)   Kebijaksanaan
(2)   Perencanaan
(3)   Pelaksana
(4)   Metode dan Teknik
(5)   Materi
(6)   Fasilitas dan sarana
(7)   Waktu
b)      Kondisi mental.  Penilaian mengenai kondisi mental jauh lebih sulit dibandingkan dengan menilai pelaksanaan pembinaan mental.  Disamping kondisi mental bersifat abstrak, tidak dapat langsung diukur secara matematis. Pengukuran hanya dapat dilakukan terhadap gejalanya saja.  Gejala-gejala itu pada umumnya ditunjukkan dalam bentuk perilaku secara perorangan atau satuan. Ketika melaksanakan tugas dan dalam jam dinas atau ketika diluar jam dinas dan tidak sedang melaksanakan tugas. Gejala yang sama tidak selalu menggambarkan kondisi mental yang   sama.     Hal  tersebut  menuntut   para penilai untuk selalu ingat agar dalam memberikan penilaian tidak terlalu cepat menyimpulkan hal-hal yang sangat prinsipil berkaitan dengan mental seseorang.  Untuk keperluan evaluasi kondisi mental, maka dilakukan pengukuran atau penilaian terhadap:
(1)   Kondisi Moral dan Ketaqwaan.  Yang dimaksud dengan kondisi moral dan ketaqwaan disini ialah tingkat kesesuaian pola perilakunya dengan norma etik dan agama. Gejala yang diamati :
(a)   Jumlah dan tingkat pelanggaran terhadap hukum positif, adat dan budaya serta agama.
(b)   Kualitas penghayatan dan pengamalan ajaran agama, Pancasila, Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
(c)    Tingkat konsistensi dan konsekuen atau tidaknya dalam melaksanakan peraturan-peraturan TNI (Permildas).
(d)   Kualitas kepekaan terhadap nilai-nilai sosial dan kepedulian sosial.
(2)   Kondisi moril.  Yang dimaksud dengan kondisi moril disini, ialah kualitas perilakunya ditinjau dari kadar semangat juangnya dalam mencapai tujuan.  Hal tersebut dapat dilihat dari gejala yang mencerminkan tingkat:


(a)   Kepercayaan diri
(b)   Kegairahan kerja
(c)    Kebanggaan atas kesatuannya
(d)   Daya tahan dalam menghadapi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).
2)     Metode Analisis. Bahan masukan informasi dan data yang telah diperoleh dianalisis atau diinterpretasikan dalam rangka memberikan penilaian.  Metode analisis yang dapat digunakan adalah :
a)     Kuantitatif, yaitu cara penilaian dengan membuat catatan-catatan tentang berbagai perilaku anak buah yang berkaitan dengan penilaian Bintal.  Dari catatan tersebut dapat diperoleh data kuantitatif, yang akan digunakan untuk mendukung penilaian kualitatif.
b)     Kualitatif, yaitu cara penilaian dengan mendasarkan konsep pemikiran yang ditunjang data kuantitatif, sehingga dapat ditentukan kualifikasi mental kesatuan.
c)     Komperatif, yaitu cara penilaian dengan mengadakan perbandingan antara kondisi yang satu dengan kondisi yang lain.  Misalnya memperbandingkan antara kondisi mental kesatuan sebelum dan sesudah diadakan pembinaan mental atau dengan kondisi kesatuan lain.
3)      Instrumen Penilaian.  Dalam penelitian, ketepatan hasil penilaian terhadap kondisi yang sesungguhnya sangat penting.  Ketepatan tersebut dipengaruhi atau ditentukan antara lain oleh kualitas instrumen penilaiannya.    Evaluasi   pelaksanaan   Bintal  kesatuan-kesatuan pada dasarnya adalah juga suatu penelitian, sehingga prinsip-prinsip atau dasar pemikiran ilmiah penelitian tetap merupakan pegangan, namun dalam pelaksanaannya secara teknis dapat disesuaikan dengan kondisi yang ada.  Dengan perkataan lain penelitian tetap harus dilaksanakan, meskipun tidak seluruh ketentuan ilmiah dipenuhi. 
        Komandan harus menyadari besarnya bias dari hasil penelitian yang dilakukan.  Dalam kegiatan penelitian ilmiah instrumen penilaian mempersyaratkan hal sebagai  berikut:
a)     Valid, dalam arti bahwa sarana/alat penilaian itu harus betul-betul mengukur/menilai apa yang seharusnya dinilai.
b)     Reliabel, dalam arti bahwa sarana/alat penilaian itu konsisten, bila digunakan berulang-ulang terhadap subyek yang sama akan menunjukkan hasil yang relatif sama.
c)     Obyektif, dalam arti bahwa sarana/alat penilaian itu tidak ditentukan kemauan atau keinginan perorangan.



        Semakin rendah tingkat validitas, reliabelitas dan obyektivitas dari instrumen penilaian maka bias dari hasil penilaian kemungkinannya semakin besar, sehingga pemanfaatan hasilnya harus semakin hati-hati dan menuntut banyak pertimbangan.  Sesuai tujuan evaluasi, maka instrumen penilaian kegiatan Bintal di kesatuan yang dipentingkan adalah dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan/ perubahan yang terjadi.
4)     Waktu Evaluasi.  Waktu evaluasi dilaksanakan secara periodik/berkala.

14.   Metode Pembinaan Mental TNI.   Metode yang digunakan dalam pembinaan mental TNI yaitu:

a.     Santiaji, yaitu suatu metode yang digunakan untuk menumbuhkan pengertian dan daya nalar (aspek kognitif).
b.     Santiraksa, yaitu suatu metode untuk menumbuhkan pengembangan empati, nurani dan intuisi (aspek afektif).
c.     Santikarma, yaitu suatu metode untuk menumbuhkan keterampilan dan kepemimpinan (aspek psikomotorik).


15.   Teknik Pembinaan Mental TNI, mencakup  kemungkinan yang luas, yang pendekatannya perlu dipilih secara cermat sesuai dengan urgensi, obyek dan jalur pembinaan mental TNI.  Kemungkinan yang dapat dipilih dalam teknik pembinaan mental TNI adalah :
a.     Ceramah, yaitu teknik yang dititik beratkan pada penyampaian informasi, keterangan, penjelasan atau uraian tentang sesuatu materi atau masalah, yang disampaikan secara formal dan lisan. Forum yang dapat digunakan antara lain :
1)     Perayaan Hari Raya Agama
2)     Peringatan Hari Besar Agama
3)     Amanat Irup
4)     Sambutan-sambutan
5)     Jam Komandan
6)     Arahan Apel Pagi/Siang
b.     Diskusi,  yaitu teknik yang dititik beratkan pada pendalaman masalah atau kasus, dengan maksud mendorong peserta mendayagunakan pengetahuan dan pengalamannya untuk merumuskan konsep pemecahannya.  Forum yang dapat digunakan antara lain :
1)     Rapat
2)     Briefing
3)     Seminar



c.     Tanya jawab, yaitu teknik yang dititik beratkan pada pengalaman butir-butir penting yang sudah diceramahkan.

d.     Sosiodrama, yaitu teknik yang dititik beratkan pada memvisualisasikan atau mendramakan sesuatu permasalahan gabungan antar manusia atau antar kelompok dalam masyarakat.

e.     Bermain Peran, yaitu teknik yang dititik beratkan pada upaya memainkan peran seorang tokoh masyarakat dalam sikap atau perilaku tertentu yang dijadikan obyek bahasan.

f.      Simulasi, yaitu teknik yang dititik beratkan pada permainan atau perumpamaan dengan menerapkan aturan tertentu, sebagai gugahan dalam memilih cara pemecahan masalah yang terbaik.

g.     Pelatihan, yaitu teknik yang dititik beratkan pada aspek-aspek tertentu dari individu agar lebih mendalami dan terampil dalam membawakan peran yang diharapkan.

h.     Konseling, yaitu teknik yang dititik beratkan pada pemberian pertimbangan atau nasehat kepada orang tertentu yang sedang menghadapi masalah khusus. Masalah tersebut dapat berupa kesulitan menyesuaikan diri, perkawinan, karir, pekerjaan dan pengembangan berbagai kemampuan lainnya.

16.   Sifat Pendekatan Pembinaan Mental TNI.  Pendekatan yang digunakan dalam rangka pembinaan mental TNI dapat bersifat:

a.     Instruktif, yang bersifat pemberitahuan atau arahan dalam bentuk yang sederhana, jelas dan tepat tentang hal-hal yang harus dilaksanakan.

b.     Stimulatif, yang bersifat pemberian dorongan dan rangsangan untuk berbuat demi keberhasilan tugas satuan.

c.     Persuasif, yang bersifat ajakan untuk lebih meningkatkan peran prajurit dalam melaksanakan tugas.

d.     Sugestif, bersifat pemberian saran atau pertimbangan dengan maksud menggugah kesanggupan prajurit untuk berbuat sesuai panggilan tugasnya.

e.     Rekreatif, bersifat memberikan kesegaran dalam rangka menumbuhkan kreasi baru.


17.   Program Kegiatan.  Komandan memprogramkan kegiatan pembinaan mental yang diperlukan termasuk kebutuhan personel, dana, sarana dan prasarana dibantu oleh Perwira Staf yang bersangkutan dan Perwira Bintal Satuan.


BAB  IV

PENUTUP


18.   Kesimpulan.    Naskah Sekolah Sementara Petunjuk Lapangan Pembinaan Mental Fungsi Komando ini sebagai bahan ajaran bagi Peserta Penataran BFK Tingkat Pama TNI, juga dapat dijadikan sebagai pegangan dalam rangka menyelenggarakan pembinaan mental di kesatuannya masing-masing.   Untuk kesempurnaan naskah ini para Peserta diharapkan dapat memberikan masukan-masukan khusus tentang pembinaan mental atas temuan di lapangan dalam rangka pengembangan lebih lanjut.
































1 komentar: